Sabtu, 17 Desember 2011

Fiqih: Hukum Nyanyian dan Musik

Diantara hiburan yang dapat menyegarkan jiwa, menggairahkan hati, dan memberikan kenikmatan pada telinga, adalah nyanyian. Islam memperbolehkannya selama tidak mengandung kata-kata keji dan kotor, atau menggiring pendengarnya berbuat dosa. Demikian juga, tidaklah mengapa bila nyanyian itu diiringi dengan musik selama tidak melenakan. Bahkan itu dianjurkan pada momen-momen kebahagiaan dalam rangka menebarkan perasaan gembira dan menyegarkan jiwa. Misalnya pada hari raya, pesta pernikahan, kehadiran orang yang sekian lama pergi, resepsi pada acara istimewa, aqiqah, atau saat kelahiran anak.

Dari Aisyah ra. bahwa ia mengantar pengantin perempuan kepada pengantin laki-laki dari kalangan Anshar. Nabi SAW. berkata kepadanya,



"Wahai Aisyah, mereka tidak menyertakan hiburan? Orang-orang Anshar itu menyukai hiburan." (HR. Bukhari)

Ibnu Abbas ra. berkata bahwa ketika Aisyah menikahkan kerabat dekatnya dengan seorang Anshar, Rasulullah SAW. datang dan bertanya, "Kalian akan menghadiahkan gadis itu?" "Ya," jawab mereka. Beliau lalu berkata, "Apakah kalian juga menyertakan orang-orang yang bernyanyi?" "Tidak," jawab Aisyah. Lantas Rasulullah SAW. bersabda, "Sungguh orang-orang Anshar itu romantis. Karenanya alangkah baik jika kalian sertakan juga orang yang bertutur, 'Kami datang pada kalian / Kami datang pada kalian / Sejahteralah kalian / Sejahteralah kalian.'" (HR. Ibnu Majah).
Dari Aisyah ra., ia berkata bahwa Abu Bakar ra. masuk ke rumahnya pada suatu hari Mina (Hari Raya 'Idul Adha), sedang saat itu disampingnya ada dua gadis yang tengah bernyanyi dan memukul rebana, sementara Nabi SAW. berada di situ dengan menutup wajahnya dengan pakaiannya. Serta merta Abu Bakar mengusir kedua gadis itu. Mendengar itu, Nabi SAW membuka tutup wajahnya dan berkata, "Biarkan mereka wahai Abu Bakar, saat ini adalah hari raya." (Muttafaqun 'alaih).

Imam Ghazali dalam Ihya' Ulumuddin menyebutkan bahwa hadits-hadits tentang dua gadis, permainan orang-orang Habasyah di Masjid Nabi SAW., dan aplaus Nabi buat mereka dengan mengatakan, "Ayolah terus, wahai Bani Arfidah!" dan perkataan Nabi SAW. kepada Aisyah, "Kamu ingin menyaksikannya?" dan berdirinya Nabi bersama Aisyah untuk menonton hingga bosan, juga tentang Aisyah bermain boneka bersama sahabat-sahabat wanitanya, dikomentari olehnya dengan mengatakan, "Hadits-hadits ini semuanya terapat dalam Shahih Bukhari dan Muslim. Ini merupakan dalil yang jelas yang menunjukkan bahwa nyanyian dan permainan itu tidak haram. Hadits-hadits ini menunjuk beberapa hal yang ditolerir, antara lain:

Pertama, bermain (keterampilan), dan tidak asing lagi tentang kebiasaan orang-orang Habasyah dalam menari dan bermain.

Kedua, kegiatan itu dilakukan di masjid.

Ketiga, sabda Nabi SAW. kepada orang-orang Habasyah, "Ayolah terus, wahai Bani Arfidah!" menunjukkan perintah dan aplaus untuk terus bermain. Lalu bagaimana mungkin hal itu diharamkan?

Keempat, ingkarnya Nabi atas sikap Abu Bakar dan Umar ra. yang membenci hiburan, dengan beralasan bahwa saat itu adalah hari raya; yakni waktu bersenang-senang. Inipun termasuk hiburan yang menyenangkan.

Kelima, diamnya Nabi SAW. yang begitu lama ketika menyaksikan hiburan itu, untuk menyenangkan hati Aisyah ra. Peristiwa itu menjadi alasan bahwa akhlak yang baik dengan membuat senang hati para wanita dan anak-anak dengan menyaksikan permainan itu lebih baik daripada sikap keras zuhud dan mengekang diri, serta menjauh dari kesenangan.

Keenam, pertanyaan Rasulullah SAW. kepada Aisyah, "Apakah kamu suka menyaksikannya?" (HR. Bukhari)

Ketujuh, dispensasi hukum untuk menyanyi dan menabuh rebana dari dua orang gadis, ...," dan seterusnya, seperti yang diutarakan oleh Imam Ghazali dalam As-Sima.

Diriwayatkan dari beberapa sahabat dan tabi'in ra. bahwa mereka mendengarkan nyanyian dan tidak memandang hal itu sebagai dosa.

Adapun hadits-hadits Nabi tentang larangan terhadap nyanyian, semuanya "penuh cacat" dan tidak satu pun yang selamat dari kritik para ahli hadits. Abu Bakar Ibnu 'Arabi berkata, "Tidak ada satu pun hadits shahih tentang pengharaman nyanyian." Ibnu Hazm berkata, "Semua riwayat tentang haramnya nyanyian adalah batil dan palsu."

Seringkali nyanyian dan musik dibarengi dengan sikap berlebih-lebihan, minuman keras, dan begadang yang diharamkan. Inilah yang menyebabkan kebanyakan ulama mengharamkan nyanyian atau memakruhkannya. Sebagian dari mereka berkata, "Nyanyian termasuk kata-kata yang sia-sia yang disebut dalam firman-Nya,

'Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.' (Luqman: 6).'"

Mengomentari ini, Ibnu Hazm berkata, "Ayat tersebut sesungguhnya menyebut satu sifat yang barangsiapa melakukannya, ia menjadi kafir, tanpa ada khilaf di kalangan ulama; yaitu bila seseorang menjadikan jalan Allah sebagai bahan olok-olok. Inilah yang dicela oleh Allah SWT. Namun Allah sama sekali tidak mencela orang yang 'membeli' laghwal hadits untuk sekedar menghibur dan menyegarkan jiwanya, bukan untuk menyesatkan orang dari jalan Allah."

Ibnu Hazm juga membantah orang-orang yang menganggap bahwa nyanyian itu tidak termasuk dalam kategori kebenaran, berarti ia termasuk kebatilan, karena Allah SWT berfirman,
"...Tidak ada sesudah kebenaran itu, melainkan kesesatan.." (Yunus: 32).

Ibnu Hazm berkata, "Sesungguhnya Rasulullah SAW. bersabda,
'Sesungguhnya amal itu tergantung niatnya, dan sungguh bahwa bagi setiap orang apa yang diniatkannya.' (Muttafaqun 'alaih).

Karena itu, barangsiapa mendengarkan nyanyian dalam rangka membantunya berbuat maksiat kepada Allah, niscaya ia fasik -demikian juga selain nyanyian. Namun barangsiapa berniat sekedar menghibur dirinya agar mengokohkan jiwanya untuk semakin taat kepada Allah dan menggairahkan hatinya untuk berbuat kebajikan, tentu ia adalah orang yang taat dan berbuat kebajikan pula, dan perbuatannya itu benar adanya. Akan halnya orang yang tidak berniat untuk taat maupun untuk maksiat, ia berarti melakukan perbuatan sia-sia yang dimaafkan, seperti seseorang yang pergi ke taman untuk rekreasi, duduk-duduk di beranda rumahnya untuk melihat pemandangan, atau kegiatan mewarnai bajunya dengan warna ungu, hijau, atau lainnya..."

Namun demikian, ada beberapa hal yang harus kita perhatikan dalam masalah nyanyian ini:

1. Tema nyanyian hendaknya tidak berlawanan dengan etika dan ajaran Islam. Bila ada nyanyian yang mengagung-agungkan minuman keras atau menganjurkan orang untuk mengkonsumsinya, misalnya, tak pelak nyanyian itu berikut kegiatan mendengarkannya adalah haram. Begitu juga hal-hal yang serupa dengannya.

2. Mungkin tema nyanyian tidak bertentangan dengan ajaran ISlam, akan tetapi cara menyanyikannya menyebabkan ia bergeser dari wilayah halal ke wilayah haram. Misalnya, dengan tarian yang berlenggak-lenggok untuk sengaja membangkitkan gairah nafsu dan syahwat.

3. Agama memerangi sikap berlebih-lebihan dan melampaui batas dalam segala hal, hinggapun dalam urusan ibadah. Maka berlebih-lebihan dalam urusan yang sia-sia dan menghambur-hamburkan waktu tanpa guna, tentu lebih patut diperangi. Ingatlah, waktu adalah kehidupan itu sendiri.

Tidak diragukan lagi bahwa berlebih-lebihan dalam hal-hal yang mubah dapat mengorbankan waktu untuk kewajiban. Sungguh tepat ungkapan: "Saya tidak melihat sikap berlebih-lebihan, kecuali dibalik itu ada kewajiban yang ditelantarkan."

4. Setelah itu semua, tinggallah kini, agar setiap pendengar nyanyian hendaknya menjadi ahli fatwa bagi dirinya sendiri. Apabila nyanyian yang semacamnya itu dapat membangkitkan birahi, merangsangnya untuk melakukan maksiat, dan menyebabkan unsur hewaninya mengalahkan unsur ruhani, ia seharusnya segera menjauhinya dan menutup pintu yang menjadi jalan bagi hembusan angin fitnah bagi hati, agama dan akhlaknya. Ia-pun kini tenang dan dapat menenangkan yang lain.

4. Ulama sepakat bahwa nyanyian yang diiringi dengan hal-hal yang haram hukumnya haram pula. Seperti nyanyian untuk mengiringi minuman keras, untuk mengiringi praktek porno atau kejahatan lainnya. Inilah yang diperingatkan oleh Nabi SAW., yang para pelaku dan pendengarnya diancam dengan siksa yang pedih. Rasulullah SAW. bersabda,

"Sungguh akan ada sekelompok orang dari ummatku yang meminum khamr; mereka menamainya dengan nama lain, lalu diiringi dengan musik-musik dan para biduan wanita. Allah bakal menenggelamkannya ke dalam perut bumi dan menjadikan mereka kera dan babi." (HR. Ibnu Majah).

Tidak tentu bahwa yang diubah menjadi babi dan kera adalah bentuk fisiknya, bisa juga mental dan kepribadiannya, Sosoknya sosok manusia namun jiwanya kera dan mentalnya babi.

Wallahua'lam bisshawab.

(Diketik ulang oleh: Muhammad Hidayat. Dikutip dari kitab: Al-Halal wal Haram fil Islam -terjemahan bahasa Indonesia- karya Dr. Yusuf Qardhawi pada halaman 417. Diterbitkan oleh Intermedia: 2003)

0 komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger
Design by Geo Ruci Visit Original Post geo-kristologi.blogspot.com